Nama Bumdes | : Usaha Jaya |
Tanggal Pendirian | : 2017-02-02 |
Dasar Hukum | : QANUN KAMPUNG NOMOR TAHUN 2017 T E N T A N G PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK KAMPUNG USAHA JAYA KAMPUNG SUKARAMAI ATAS BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM DENGAN NAMA ALLAH YANG MAHA PENGASIH LAGI MAHA PENYAYANG ATAS RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA REJE KAMPUNG SUKARAMAI ATAS, Menimbang : a. Peraturan Bupati Bener Meriah Nomor 03 Tahun 2017 tentang tata cara pembagian dan penetapan Rincian Dana Desa Setiap kampung dalam kabupaten bener Meriah Tahun Anggaran 2017 serta Peraturan Bupati Bener Meriah Nomor 4 tahun 2017 tentang tata cara Pembagian dan penetapan rincian Dana kampung yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja Kabupaten Bener Meriah tahun anggaran 2017 b. Bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat kampung dengan menggali potensi yang ada, perlu dibentuk suatu Badan Usaha Milik Kampung; c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu dibentuk Qanun Kampung tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Kampung Usaha Jaya Kampung Sukaramai Atas. Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633 ) ; 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234 ); 4. Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa |
Jenis | : BUM Desa |
Bidang Usaha | : |
Profil | : |
Visi | : |
Misi | : |
Alamat | : |
No. | Jenis Usaha | Keterangan Usaha |
---|---|---|
Tidak ada data |
No. | Foto | Informasi Pejabat | Jabatan |
---|---|---|---|
Tidak ada data |